Sabtu, 21 Juni 2008

BOLA PANAS DI HUTAN RIAU



Bola panas itu bernama Hutan Riau. Kini Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar sebagai terdakwa dalam kasus illegal logging di pengadilan Tipokor. Bola panas itu pun kian liar seperti liarnya bola di piala Euro 2008, nabrak sana nabrak sini. Hasilnya, tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau terseret menjadi tersangka.

Tersangkutnya mantan Kadishut ini, tentunya karena KPK membidik urusan rekomendasi izin pelapasan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan. Akibat izin serampangan itu, tak tanggung-tanggung negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun rupiah. Itu baru satu kabupaten saja, belum kabupaten lainnya yang ada di Bumi Lancang Kuning itu.

Aktivis lingkungan pun mendesak, agar KPK tidak hanya menjebloskan Bupati Pelalawan ke dalam penjara. Para Kadis Kehutanan juga harus segara ditangkap. Kalau para mantan Kadis sudah ditangkap, maka selanjutnya pimpinan mereka juga harus menyusul. Sebab, para mantan Kadishut Riau tidak akan berani memberikan areal konsesi kawasan hutan kalau tidak disetujui Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Dari sana terkait lagi. Bahwa izin juga ditentukan Menteri Kehutanan MS Kaban. Bola panas pun semakin liar. Kedua pejabat pemerintah itu didesak untuk segara diseret dalam kasus illegal logging di Riau.. Aktivis lingkungan berharap KPK dapat mensejajarkan status Gubernur Riau dan Menhut itu seperti Tengku Azmun Jafar.

Sekarang kita tunggu saja keberanian KPK untuk menuntaskan kasus ini. Kalau KPK tidak menyerat para pelaku illegal logging dari yang paling dasar sampai yang paling tertinggi, berarti benar keraguan rakyat selama ini, bahwa KPK tebang pilih dalam penanganan korupsi di republik Indonesia Raya ini.

Tidak ada komentar: